KORANPRABUMULIHPOS.COM - Bagi tenaga honorer yang belum berhasil lulus dalam seleksi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jangan merasa berkecil hati. Ada peluang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, selain PPPK Penuh Waktu. Pemerintah telah menetapkan skema pengangkatan tenaga honorer di tahun 2025, yang mencakup kedua jenis PPPK tersebut.
Skema pengangkatan ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini. Dengan kebijakan ini, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi tetap memiliki kesempatan untuk bergabung sebagai PPPK Paruh Waktu.
Secara umum, tenaga honorer yang menjadi PPPK Penuh Waktu adalah mereka yang lulus seleksi dan mendapatkan formasi yang tersedia di instansi tempat bekerja. Sedangkan, mereka yang tidak lolos seleksi atau tidak mendapat formasi di instansi yang bersangkutan, bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Seperti yang diketahui, seleksi PPPK pada tahun 2024 membuka peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang merupakan kesempatan terakhir bagi mereka. Kebijakan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK.
BACA JUGA:Kabar Gembira! PPPK Baru Juga Berhak Dapat Gaji ke-13, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:813 Peserta Lolos Seleksi CAT PPPK Kemenag Sumsel, Tahap Berikutnya Moderasi Beragama
Bagi tenaga honorer yang tidak berhasil dalam seleksi, peluang untuk menjadi PPPK Paruh Waktu tetap terbuka, dan hal ini telah diatur dalam Keputusan MenPAN RB terbaru. Berikut adalah beberapa alasan mengapa pemerintah memilih untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu:
1. Penyelesaian penataan pegawai non-ASN (tenaga honorer).
2. Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
3. Memperjelas status pegawai non-ASN dalam jabatan ASN.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung kelancaran tugas serta pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Jadwal Tes PPPK Tahap II, Pemkot Prabumulih Tunggu Petunjuk BKN
BACA JUGA:MenPANRB Tetapkan FWA, PNS dan PPPK Bisa WFH Usai Lebaran
Terkait tugas atau jabatan yang bisa diemban oleh honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, mereka akan mengisi posisi-posisi berikut: