PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Idulfitri 1446 Hijriah, Rutan Pakjo Palembang mengadakan acara pemberian remisi khusus bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Acara tersebut berlangsung di Aula Rutan Pakjo Palembang pada Jumat, 28 Maret 2025, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, beserta jajaran. Kepala Rutan Pakjo Palembang, David Rosehan, turut memimpin langsung prosesi pemberian remisi kepada ratusan warga binaan.
Sebanyak 729 warga binaan mendapatkan remisi khusus setelah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran selama berada di rutan.
BACA JUGA:Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Dituntut dengan Hukuman Berat
BACA JUGA:Mendorong Swasembada Pangan, Kemenkumham Sumsel Terapkan Program Asta Cita di Lapas dan Rutan
Kepala Rutan Pakjo Palembang, David Rosehan, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini bertujuan untuk memotivasi warga binaan agar terus berusaha memperbaiki diri selama masa pembinaan.
"Kami berharap remisi ini menjadi dorongan bagi mereka untuk tetap menjaga sikap positif dan mengembangkan keterampilan yang telah dipelajari selama di rutan. Dengan begitu, ketika bebas nanti, mereka bisa kembali ke masyarakat dengan kesiapan yang lebih baik," ungkapnya.
Selain itu, dari total penerima remisi, sebanyak 18 orang warga binaan langsung mendapatkan kebebasan murni setelah pengurangan masa tahanan mereka.
Tak hanya memberikan remisi, Rutan Pakjo Palembang juga menyelenggarakan kegiatan sosial berupa penyaluran bantuan bagi keluarga warga binaan yang kurang mampu.
BACA JUGA:Jateng Taklukkan Jawa Barat; Tuan Rumah Posisi Puncak, Sumsel Urutan 10
BACA JUGA:Rutan Salemba Bebaskan 61 Narapidana dalam Perayaan HUT Ke-79; 2 Warga Asing
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga warga binaan yang mengalami kesulitan ekonomi akibat kondisi yang mereka hadapi.
"Kami menyadari bahwa keluarga warga binaan juga mengalami dampak ekonomi, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Oleh karena itu, kami menyalurkan bantuan berupa paket sembako dan kebutuhan pokok lainnya kepada mereka yang membutuhkan," tambah David Rosehan.
Salah satu warga binaan yang menerima remisi, Rudi (nama samaran), menyampaikan rasa syukurnya atas pengurangan masa hukuman yang diterimanya.