Terbongkar! KPK Intai Sejak Januari, Skandal ‘Jatah Pokir’ DPRD OKU Terungkap

Senin 17 Mar 2025 - 19:09 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

BACA JUGA:Pejabat OKU Kena OTT KPK, HD: Pelajaran bagi Kita Semua

BACA JUGA:KPK OTT Pejabat OKU: 8 Ditangkap, Pemeriksaan Berlanjut ke Jakarta

Untuk melancarkan skema ini, pejabat Dinas PUPR dan pihak kontraktor dikabarkan melakukan tanda tangan kontrak di Lampung Tengah, menggunakan perusahaan-perusahaan tertentu sebagai kedok.

Pada 11-12 Maret 2025, MFZ disebut mengurus pencairan uang muka untuk beberapa proyek. Lalu, pada 13 Maret 2025, ia menarik dana dari Bank Sumselbabel.

Meskipun saat itu keuangan Pemda OKU sedang mengalami tekanan karena prioritas pembayaran THR dan gaji pegawai, pencairan uang muka proyek tetap dilakukan.

MFZ kemudian menyerahkan dana sebesar Rp2,2 miliar kepada Nopriansyah (NOP), yang kemudian menitipkan uang tersebut kepada seorang pegawai Dinas Perumahan dan Permukiman OKU bernama Arman.

BACA JUGA:Terseret Kasus Gratifikasi! KPK Amankan 11 Mobil Mewah dan Uang Asing dari Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila

BACA JUGA:Kolaborasi Kemenag-KPK: Rancang Buku Antikorupsi Berdasarkan Nilai Agama

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah anggota DPRD, termasuk Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), serta Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), disebut mulai menagih jatah fee proyek yang telah disepakati sebelumnya.

Sebagai tanggapan, Nopriansyah disebut berjanji akan menyalurkan uang tersebut setelah pencairan uang muka dari sembilan proyek yang telah dirancang sebelumnya.(*)

Kategori :