6. Peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp4,92 miliar, penyedia: CV Adhya Cipta Nawasena.
7. Peningkatan jalan unit XVI-Kedaton Timur senilai Rp4,92 miliar, penyedia: CV MDR Corporation.
8. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet senilai Rp4,85 miliar, penyedia: CV Berlian Hitam.
9. Peningkatan jalan Desa Makarti Tama senilai Rp3,93 miliar, penyedia: CV MDR Corporation.
Tersangka N, Kepala Dinas PUPR OKU, kemudian menawarkan proyek-proyek ini kepada pengusaha MFZ (M. Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan komitmen fee sebesar 22%, yang dibagi antara 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk anggota DPRD.
Selanjutnya, N mengatur agar proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan yang terdaftar di Lampung Tengah, dengan penandatanganan kontrak dilakukan di wilayah tersebut.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, anggota DPRD OKU yang diwakili oleh FJ (Ferlan Juliansyah), MFR (M. Fahrudin), dan UH (Umi Hartati), menagih jatah fee mereka sesuai komitmen yang telah disepakati. N kemudian berjanji akan membayar melalui pencairan uang muka proyek-proyek yang telah disusun.
Pada 11 hingga 12 Maret