PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rincian kasus suap yang melibatkan enam tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dalam konferensi pers, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan berbagai detail terkait keterlibatan anggota DPRD hingga pejabat daerah dalam pengaturan proyek-proyek di Pemda OKU.
Menurut informasi yang diterima redaksi pada Minggu, 16 Maret 2025, pada awal tahun 2025, pembahasan RAPBD Kabupaten OKU untuk anggaran tahun 2025 dimulai. Dalam proses tersebut, beberapa anggota DPRD OKU melakukan pertemuan dengan pihak Pemda untuk mendiskusikan alokasi dana proyek.
Pada pembahasan tersebut, anggota DPRD meminta bagian dari proyek fisik sebagai bagian dari "Pokir" (Pokok Pikiran) mereka. Akhirnya, Pemda OKU dan anggota DPRD menyepakati bahwa Pokir akan dialihkan menjadi proyek-proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai total Rp45 miliar. Pembagian proyek ini disepakati dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD masing-masing mendapatkan Rp5 miliar, sementara anggota DPRD lainnya masing-masing menerima Rp1 miliar.
Namun, karena keterbatasan anggaran Pemda OKU, nilai proyek tersebut akhirnya dikurangi menjadi Rp35 miliar, dengan fee yang mencapai 20% atau sekitar Rp7 miliar yang akan dibagi antara Pemda dan DPRD. Setelah APBD 2025 disetujui, anggaran untuk Dinas PUPR meningkat dari semula Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Percepat Perawatan Menyambut Arus Mudik Lebaran 2025
BACA JUGA:Pasar Murah Ramadhan: Warga Antusias Berburu Minyak Goreng Murah, Stok Tetap Aman
Praktik jual beli proyek yang melibatkan pemberian sejumlah fee kepada pejabat Pemda dan anggota DPRD sudah menjadi hal biasa di OKU. Terkait dengan proyek-proyek yang dialokasikan untuk DPRD, Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (N), diduga telah mengkondisikan pengadaan proyek melalui e-katalog, sehingga proyek-proyek tersebut dapat dijalankan sesuai dengan rencana.
Proyek-proyek tersebut antara lain:
1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati dengan nilai Rp8,39 miliar, penyedia: CV Royal Flush.
2. Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati senilai Rp2,46 miliar, penyedia: CV Rimbun Embun.
3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR senilai Rp9,88 miliar, penyedia: CV Daneswara Satya Amerta.
4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp983 juta, penyedia: CV Gunten Rizky.
5. Peningkatan jalan Tanjung Manggus-Bandar Agung senilai Rp4,92 miliar, penyedia: CV Daneswara Satya Amerta.
BACA JUGA:Pondasi Miring & Atap Bocor, Sekda Janjikan Perbaikan Cepat SDN 200 Palembang
BACA JUGA:Pasar Murah Ramadhan: Warga Antusias Berburu Minyak Goreng Murah, Stok Tetap Aman