Tim AKP Jonson Ringkus Robinson; Pengedar Sabu Asal Kelurahan Wonosari Prabumulih

Kamis 20 Feb 2025 - 21:19 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, petugas langsung melakukan interogasi terhadap tersangka untuk mengungkap lebih lanjut mengenai asal-usul dan tujuan dari barang-barang yang ditemukan. 

BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Tangkap Sopir Penggelap Truk Sabun Senilai Rp 400 Juta

BACA JUGA:Barter Sabu dengan Senpira, Trio Sekawan Asal Muara Enim Ditangkap Satnarkoba Polres Prabumulih

Dalam pemeriksaan tersebut, mengaku bahwa ia memperoleh sabu yang ditemukan di rumahnya dari seseorang berinisial M, yang kini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). 

"Tersangka mengaku membeli narkoba tersebut dengan harga Rp 1.500.000, dan berencana untuk menjualnya kembali guna mendapatkan keuntungan," lanjutnya.

Tersangka juga menyebutkan bahwa ia sudah melakukan beberapa kali transaksi serupa sebelumnya, namun ia mengaku tidak mengetahui siapa saja pihak-pihak yang terlibat lebih lanjut dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan dua pasal utama dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Pasal yang dikenakan terhadapnya adalah Pasal 114 Ayat (1) yang mengatur tentang tindak pidana terkait peredaran narkotika, serta Pasal 112 Ayat (1) yang mengatur tentang kepemilikan dan penguasaan narkotika tanpa izin yang sah," tukasnya.

Seperti diketahui, Operasi Pekat Musi 2025 yang sedang berlangsung ini memang menjadi salah satu upaya besar untuk mengurangi angka kejahatan yang berkaitan dengan narkoba di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kota Prabumulih. 

Selama operasi pekat musi tersebut sudah beberapa tersangka penyalahgunaan narkotika di Kota Prabumulih diamankan oleh Satnarkoba Polres Prabumulih.(*)

Kategori :