Satresnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu Asal Pali; 1 Tersangka Diamankan, 2 DPO

Jumat 14 Feb 2025 - 20:51 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Seorang pria berinisial Bahrul (38) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Rabu malam 12 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Prabumulih Barat.

Warga yang tinggal di Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat, kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai kecurigaan aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi kejadian.

Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Prabumulih, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., bersama Kanit I AIPTU Suripto, langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan.

BACA JUGA:Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih Sergap Pengedar Sabu di Jalan Semeru

BACA JUGA:Peridar Buronan Curat Asal Anak Petai Prabumulih Ditangkap tim Opsnal Sunyi Senyap, Susul Rekannnya!

Ketika Bahrul terlihat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna pink, petugas segera menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 2,47 gram yang dibalut lakban hitam dan disimpan di dalam jok motor. Selain itu, petugas juga menyita sebuah handphone OPPO warna merah yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa dalam proses interogasi, B mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berinisial T (DPO) yang berasal dari Kabupaten PALI. "Sabu tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang lain yang berinisial AN (DPO)," ungkap Kasat Narkoba.

Berdasarkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara yang berat.

BACA JUGA:Orang Dalam Gelapkan 20 Besi Siku Milik Toko Indostel, Ditangkap Satreskrim Polsek Prabumulih Timur

BACA JUGA:Simpan Senpira Revolver dalam Tas, 2 Pria Diringkus Tim Opsnal Polres Prabumulih

"Saat ini, kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap T dan A, yang kami duga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di Prabumulih," jelasnya.

Kasat Narkoba AKP Jonson juga menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba, serta mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.(*)

Kategori :