Ketika diperiksa oleh penyidik, keempat tersangka mengakui bahwa mereka memperoleh narkoba tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Jojo (DPO) di daerah 9 Ilir Palembang.
"Mereka membeli narkoba secara patungan dengan rincian uang yang dikeluarkan oleh M Erwin Rp1,1 juta, JN Rp100 ribu, AP Rp100 ribu, dan RAM Rp100 ribu," ungkapnya.
BACA JUGA:Kehilangan Motor, Pria Palembang Jadi Korban Penipuan Usai Curhat ke Teman
BACA JUGA:Orang Dalam Gelapkan 20 Besi Siku Milik Toko Indostel, Ditangkap Satreskrim Polsek Prabumulih Timur
Selain terlibat dalam peredaran narkoba, penyidikan juga mengungkap fakta mengejutkan lainnya.
Ternyata, keempat tersangka juga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Mereka menawarkan wanita penghibur kepada pria dengan tarif yang bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu untuk sekali kencan," tambah Jonson.
Berdasarkan perbuatan mereka, keempat pelaku dapat dikenakan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman penjara minimal 4 tahun," jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan dugaan kasus TPPO, Jonson memastikan bahwa kasus tersebut akan diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih untuk diproses lebih lanjut.(*)