Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih: 2 Paket Siap Edar Diamankan!

Tersangka yang Diduga kurir sabu ditangkap polisi --Foto: Humas

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Seorang pria bernama Doni Erawan, warga Desa Talang Batu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih. Ia diduga berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Kamis malam, 10 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Dusun II, Desa Jungai, Kecamatan RKT. Kasus ini berhasil diungkap berkat adanya informasi dari warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Kepala Satuan Narkoba, AKP Jonson, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim yang dipimpin oleh Kanit I Aiptu Suripto segera melakukan penyelidikan ke lokasi. "Petugas berhasil mengamankan tersangka ketika berada di tepi jalan di wilayah Desa Jungai," ujar Jonson.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu. Satu paket seberat bruto 3,10 gram ditemukan dalam saku celana kiri pelaku, dibungkus menggunakan tisu dan lakban berwarna hitam. Sementara satu paket lainnya ditemukan tergeletak di tanah tak jauh dari lokasi penangkapan.

Selain itu, petugas juga menyita delapan lembar plastik klip bening yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika tersebut.

"Pelaku mengakui dirinya hanya bertugas sebagai kurir. Kini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambah AKP Jonson.

Atas perbuatannya, Doni Erawan akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER