Persiapkan Diri, PPG 2025 untuk Guru Dimulai

Senin 27 Jan 2025 - 21:44 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Tunjangan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Guru Honorer: Mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta.

Diharapkan, tunjangan ini dapat menjadi motivasi bagi para guru untuk berpartisipasi aktif dalam program PPG tahun 2025.

BACA JUGA:Mendikdasmen Pastikan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Mulai 2024

BACA JUGA:Wamenag: Sertifikasi Guru Madrasah Selesai dalam Dua Tahun, Demi Kesejahteraan Guru

Tahapan Pelaksanaan PPG

Program PPG akan dilaksanakan secara bertahap sepanjang tahun 2025, sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran Nomor 0232/B.B2/GT.00.08/2025 oleh Nunuk Suryani.

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa guru yang terpilih dapat memeriksa hasil seleksi administrasi melalui akun SIMPKB mereka masing-masing dan mengikuti PPG secara bertahap.

Dengan dilaksanakannya program ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat, seiring dengan peningkatan kompetensi para pendidik.(*)

Kategori :