SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kuota haji Indonesia untuk tahun 2025 tercatat sebanyak 221.000 orang, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Dari total kuota haji reguler, sebanyak 190.897 jemaah diperuntukkan bagi tahun berjalan, sedangkan 10.166 orang dialokasikan untuk jemaah haji lansia.
Selain itu, ada tambahan kuota untuk pembimbing KBIHU sebanyak 685 orang dan 1.572 petugas haji daerah.
Untuk provinsi Sumatera Selatan, kuota haji reguler tetap sebanyak 7.012 orang, sama seperti kuota pada tahun 2024. Rinciannya meliputi 6.589 jemaah haji tahun berjalan, 351 jemaah lansia, 24 pembimbing KBIHU, dan 48 petugas haji daerah.
BACA JUGA:Dua Bocah Tenggelam saat Bermain di Sungai Rawa Ogan Ilir
"Kuota haji tahun ini tetap 7.012 orang untuk Sumsel," ujar Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumsel, H Armet Dachil.
Kuota untuk haji khusus pada 2025 adalah 17.680 orang, yang terdiri dari 16.128 jemaah tahun berjalan, 177 jemaah lansia, serta 1.375 petugas haji khusus, yang terbagi atas 786 penanggung jawab, 393 pembimbing ibadah, dan 196 petugas kesehatan.
Proses pengisian kuota haji khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional, yang dimulai 30 hari kerja setelah penetapan kuota oleh Menteri Agama, dan bisa diperpanjang selama 7 hari kerja.
Menurut KMA, biaya perjalanan ibadah haji khusus (Bipih) minimal adalah USD8.000, yang dibayar dengan dua tahap, yakni USD4.000 sebagai setoran awal dan USD4.000 sebagai setoran pelunasan.
BACA JUGA:Rekomendasi Glamping Instagramable di Pagaralam, Cocok untuk Liburan Seru!
BACA JUGA:Top 5 Kuliner Wajib Coba di Palembang, Dijamin Lezat!
Jemaah haji khusus yang dapat melunasi Bipih adalah mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji atau yang telah menunaikan haji dengan jarak minimal 10 tahun. Selain itu, mereka harus memenuhi syarat istitha’ah kesehatan dan berusia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025, atau sudah menikah, serta telah mendapatkan vaksinasi meningitis dan memiliki kartu JKN.
"Daftar jemaah haji khusus yang berhak melunasi Bipih dapat diakses di website resmi Kemenag," tambah Armet.
Jika jemaah haji khusus yang telah melunasi Bipih membatalkan atau menunda keberangkatan, PIHK dapat menggantinya dengan jemaah nomor urut berikutnya, asalkan mereka sudah memiliki nomor porsi yang terdaftar dalam jangka waktu minimal 2 tahun.