Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Diduga Merugikan Negara Rp162 Miliar, Dibantah Kuasa Hukum
SUMSEL - Proses Pelaksanaan akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam melalui PT Bukit Multi Investama diduga merugikan negara sebanyak Rp162 miliar.
Adapun kerugian negara tersebut dibantah oleh kuasa hukum terdakwa setelah pascasidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
Kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso S.H CN membantah bahwa langkah tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp162 miliar.
Justru lanjut Gunadi, akuisisi tersebut memberikan keuntungan signifikan bagi PT BA.
BACA JUGA:Truk Pengangkut Minyak Ilegal Terguling, Bikin Jalanan di PALI Licin, Pengendara Geram
BACA JUGA:Pengurus RAPI Wilayah 7 OKU Gelar Bimbingan Organisasi Tahun 2023
Bahkan Ia menegaskan, bahwa setiap langkah dalam proses akuisisi telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahwa baik keterangan saksi maupun terdakwa menjelaskan aksi korporasi ini telah dilakukan secara proper, oleh pihak-pihak yang kompeten dan hasilnya sangat signifikan bagi PT BA dan PT SBS," ujar Gunadi, Senin, 18 Desember 2023.
Pernyataan tersebut sebagai respons terhadap tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut akuisisi tersebut dapat merugikan negara.
Gunadi menegaskan, bahwa langkah-langkah yang diambil oleh terdakwa merupakan upaya untuk memajukan kepentingan bangsa.
BACA JUGA:Pemilu 2024, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Berikan Arahan Petugas Lapas Sekayu Kelas IIB Harus Netral
BACA JUGA:Amankan Nataru, Polri Kerahkan Ratusan Ribu Personil di Indonesia
"Tadi saksi mengatakan kalau tidak melakukan aksi ini maka PT BA dapat kolaps, maka Pulau Jawa-Bali akan padam," ungkapnya.
Gunadi mengatakan, bahwa apa yang dilakukan pejabat PT BA adalah tindakan bisnis atau corporate action yang seharusnya tidak dijerat dengan pidana.