Ia menilai bahwa dakwaan selama ini terkesan dipaksakan.Sedangkan Ridho Junaidi, kuasa hukum terdakwa lainnya, menegaskan, bahwa tidak ada kerugian dalam perkara ini.
Ia menyatakan bahwa seluruh uang hasil akuisisi masuk ke rekening PT SBS dan tidak ada yang mengalir ke rekening pribadi.
BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Raih Juara 1 Zona Kampung Tertib Lalulintas
BACA JUGA:Puskemas Tanjung Agung OKU Raih Akreditasi Paripurna
"Jadi pertanyaan sekarang di mana kerugian negaranya? Kenapa uang itu masuk ke dalam PT SBS? Jelas uang itu masuk ke rekening PT SBS," ujarnya.
Dengan argumen ini, kedua kuasa hukum menyatakan bahwa akuisisi saham anak perusahaan PTBA tidak merugikan negara dan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sidang akan terus berlanjut untuk mendengarkan pendapat pihak terkait lainnya dalam kasus tersebut. (*)