Simpan Senpira Revolver dalam Tas, 2 Pria Diringkus Tim Opsnal Polres Prabumulih

Sabtu 11 Jan 2025 - 22:35 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Prabumulih di Jalan Talang Jimar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, pada Jumat siang 10 Januari 2025.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait rencana transaksi senjata api rakitan (Senpira) yang akan berlangsung di lokasi tersebut.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Ahmad Malik (44) dan Arsyad Riyadi (25). Ahmad Malik yang tinggal di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, ditemukan membawa senjata api rakitan jenis revolver yang disembunyikan dalam tas selempang hitam. 

Sedangkan Arsyad Riyadi, yang berasal dari Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, diduga terlibat dalam proses transaksi tersebut.

BACA JUGA:Deliar Marzoeki Resmi Ditahan: Dugaan Kasus Gratifikasi Sertifikat K3

BACA JUGA:Bobol Sekolah, Buron 5 Bulan Warga Desa Tanjung Telang Prabumulih Ditangkap

Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu pucuk senjata api rakitan, delapan butir peluru aktif kaliber 5,56 mm, satu selongsong peluru, sebuah motor Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi BG-1245-DAM, serta satu tas selempang hitam.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., bersama Kanit Pidum Ipda Rio Pratama Kristona, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih.

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kategori :