"Oleh karena itu kalau ada pihak yang keberatan, tidak memiliki legal standing untuk mengadu ke KPU dan Bawaslu," ucapnya.
BACA JUGA:Antisipasi Politik Uang, Bawaslu Prabumulih Tingkatkan Patroli Pengawasan
BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih dan Kejari Teken MoU; Upaya Pencegahan Pengelolaan Anggaran Hibah
Masih kata Hilmin, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tim hukum bahwa rilis hasil survei yang dilakukan beberapa waktu lalu
Adalah hak Partai Golkar selaku partai politik yang diatur dalam UU partai politik yang bertujuan untuk membela kader, anggota partai dan mengawal proses pemenangan dalam pilkada.
Sementara, Liyus Eka Brahma, Ketua Pemenangan Pemilu Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan, menambahkan bahwa hasil survei yang dirilis adalah hasil penelitian ilmiah yang sah dan tidak melanggar peraturan yang ada.
Ia menekankan bahwa partai memiliki hak untuk merilis hasil survei sebagai bagian dari strategi politik mereka dalam memenangkan calon yang diusung.
BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih dan Kejari Teken MoU; Upaya Pencegahan Pengelolaan Anggaran Hibah
BACA JUGA:Usai Trafo PLN, Giliran Mesin ATM; Sasaran Pencurian di Prabumulih, Pelaku Gagal Bawa Uang
"Undang-Undang pemilu tidak ada larangan untuk lembaga survei merilis hasil survei mereka atapun wajib terdaftar dalam KPU. Peraturan KPU tersebut hanya mengatur tentang rilis hasil quick count dan kami merilis hasil survei tersebut tidak dimasa minggu tenang. Artinya tidak ada larangan yang kami langgar," tegasnya.
Sementara, menjawab pertanyaan mengenai metodologi survei yang dilakukan, Dr. Hilmin menjelaskan bahwa survei tersebut mengikuti pedoman pada buku karangan Prof. Dr. Sugiono.
Dikatakannya didalam buku professor Sugiono, untuk populasi yang mencapai satu juta, sampel sebanyak 400 orang sudah cukup representatif dengan margin error antara 4-5 persen.
"Dan tingkat kepercayaan 95 persen. Itu sudah sepakat ahli statistik silahkan kawan buka bukunya atau buka buku statistik 400 sample itu cukup mewakili,” ungkapnya.
BACA JUGA:5 Kali Masuk Bui, Jumadi Tertangkap Lagi; Terancam 20 Tahun Penjara Gara-Gara Narkoba
BACA JUGA:IKADI Prabumulih Kembali Gelar Pelatihan Khutbah Jum'at
Hilmin juga menyebutkan bahwa mereka telah melakukan survei sebelumnya, dan hasil terakhir menunjukkan peningkatan dukungan terhadap pasangan Ngesti-Amin sebesar 8 persen.