PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Empat wanita asal Kota Lubuklinggau berhasil ditangkap setelah kedapatan mencuri pakaian di beberapa pusat perbelanjaan di Palembang. Mereka menggunakan taktik berpura-pura sebagai ibu hamil untuk menyembunyikan barang curian.
Keempat pelaku, yang semuanya berstatus ibu rumah tangga, terdiri dari Sulaimi (52), Devi Alfina (43), Kenny (39), dan Maryati (47). Aksi mereka akhirnya terbongkar setelah petugas keamanan di salah satu pusat perbelanjaan di Palembang merasa curiga dengan tindakan mereka yang terjadi berulang kali di lokasi yang sama dalam satu hari.
Penangkapan terjadi setelah laporan masuk ke pihak kepolisian terkait dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah pusat perbelanjaan. Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang segera mengamankan pelaku.
Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli dan mengaku hamil. Mereka kemudian memasukkan pakaian ke dalam pakaian mereka saat kondisi toko sedang sepi.
BACA JUGA:Tarif Parkir Rp 20.000 di Pasar Tanjung Raja, Polisi Pastikan Proses Hukum Berlanjut
BACA JUGA:Warga Kayuagung Diteror Buaya, BKSDA Sumsel Tindak Lanjuti Insiden di Sungai Komering
Pada tanggal 16 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku Kenny dan Maryati berhasil mencuri beberapa barang di pusat perbelanjaan JM Bandung. Mereka mengambil lima helai celana pendek dan satu celana panjang, yang kemudian mereka sembunyikan di balik pakaian mereka. Keduanya tertangkap saat berada di penginapan di kawasan Kambang Iwak.
Belum puas, keduanya melanjutkan aksinya ke JM Sukarami sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama. Di sana, mereka berhasil mencuri 46 tas kecil.
Pada keesokan harinya, 17 November 2024, pelaku Maryati dan Kenny kembali ke JM Bandung, kali ini membawa lima tas selempang dan lima celana panjang. Sore harinya, mereka kembali ke JM Sukarami, di lantai dua, tepatnya di area kosmetik. Di sana, mereka mencuri 10 stel baju tidur dan 15 set pakaian tidur.
Namun, aksi mereka terganggu ketika Wilgen Agnes, seorang satpam di JM Sukarami, merasa curiga dengan penampilan pelaku yang berbeda dari sebelumnya. Wilgen mengejar kedua wanita tersebut dan berhasil mengungkap bahwa mereka baru saja mencuri barang-barang dari toko tersebut.
Setelah diperiksa, polisi menemukan sejumlah barang curian yang disimpan di penginapan mereka, serta penangkapan dua pelaku lainnya, Sulaimi dan Devi Alfina, yang juga terlibat dalam aksi pencurian di Toko Murah Meriah di Simpang Pakjo Palembang.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Rencananya, barang-barang curian tersebut akan dijual di Lubuklinggau.