1. Penerima yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah yang memiliki kekhususan, daerah konflik.
2. Penerima yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa asal daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Benefit yang diperoleh penerima KIP Kuliah
Pemberian KIP Kuliah ini memiliki banyak manfaat bagi kelangsungan masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.
KIP Kuliah ini diberikan kepada masyarakat miskin agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
Berikut manfaat penerima KIP Kuliah:
1. Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi seluruh penerima KIP Kuliah.
2. Mendapatkan bantuan uang tunai yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan perhitungan indeks harga di masing-masing wilayah di perguruan tinggi dan diberikan dalam lima klaster besaran, yaitu:
Berikut besaran biaya hidup masing-masing kluster:
Biaya kluster 1: Rp800 ribu per bulan
Biaya kluster 2: Rp950 ribu per bulan
Biaya kluster 3: Rp1,1 juta per bulan
Biaya kluster 4: Rp1,25 juta per bulan
Biaya kluster 5: Rp1,4 juta per bulan
Selanjutnya, dilansir dari laman Pedoman KIP Kuliah 2023 penerima bantuan sosial juga dapat bisa mendapatkan biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studi antara lain:
Program studi terakreditasi A di: maksimal Rp12 juta per semester.