Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Tanah di Kuningan, Bareskrim Temukan Kerugian Negara Rp 348,7 M

Sabtu 09 Nov 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa transaksi tersebut menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan, yaitu sekitar Rp 348,7 miliar. 

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 84 saksi, termasuk notaris dan PPAT yang terlibat, serta lima ahli hukum dan administrasi negara. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan 612 dokumen terkait transaksi untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.

"Dari hasil survei lapangan dan pengukuran aset, kami menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 348,7 miliar," lanjutnya.

Ancaman Hukum bagi Tersangka

Luhur Budi Djatmiko kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dihubungkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman penjara yang berat.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan pejabat tinggi di BUMN yang diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam transaksi pembelian aset negara.

Penyidik terus menggali lebih dalam mengenai kasus ini, dan penetapan Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN.

Dengan perkembangan ini, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparansi dan keadilan, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan BUMN.

Kategori :