PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Syamsul, mantan Kepala Desa Harimau Tandang di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, kini tengah menghadapi tuntutan hukum setelah diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya. Alih-alih menggunakan anggaran untuk kemajuan desa, ia justru mengalokasikan dana desa untuk kegiatan pribadi, seperti memberi uang kepada penyanyi karaoke.
Kasus ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir membacakan dakwaan terhadap Syamsul di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis, 7 November 2024.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH, tim JPU yang dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M Assarofi SH MH memaparkan rinciannya terkait penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2022.
Menurut keterangan JPU, total dana desa yang diterima Syamsul adalah Rp599.981.644, namun yang terealisasi hanya Rp216.062.898. Selisih ini menciptakan kerugian negara yang cukup besar, yakni sekitar Rp383,9 juta. JPU menyatakan bahwa tidak ada laporan pertanggungjawaban yang jelas terkait penggunaan anggaran tersebut dari pihak terdakwa, yang berakibat pada kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi Mulai 2025: PNS dan PPPK Dapat Kenaikan Besar!
BACA JUGA:Kpps Garda Terdepan Sukseskan Penyelenggaraan Pilkada
Beberapa poin penting yang terungkap dalam dakwaan JPU adalah penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi terdakwa. Pertama, dana DD dan ADD sejumlah Rp60 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi Syamsul dalam upayanya untuk mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa pada Pilkades 2022. Kedua, menjelang Pilkades, Syamsul menggunakan dana desa sebesar Rp300 juta, yang dibagikan dalam bentuk amplop berisi uang masing-masing Rp500 ribu kepada 600 warga desa dengan tujuan memenangkan pencalonannya.
Lebih mengejutkan lagi, Syamsul juga menggunakan sekitar Rp20 juta dari dana desa untuk kegiatan yang tidak terkait dengan kepentingan desa, seperti memberi uang kepada penyanyi karaoke dan untuk keperluan mabuk-mabukan.
Atas perbuatannya tersebut, Syamsul dijerat dengan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyangkut penyelewengan dana desa dan kerugian keuangan negara.
Syamsul, yang hadir dalam persidangan didampingi oleh penasihat hukumnya Supendi SH MH, tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan. Penasihat hukum menyatakan bahwa mereka siap melanjutkan proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan.
BACA JUGA:Angka Pengangguran Palembang Turun 6 Persen
BACA JUGA:BMKG Jelaskan Fenomena Ratusan Ikan Melompat ke Pantai Lampung
Namun, tim JPU meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan dan menghadirkan saksi-saksi terkait kasus ini. Yang lebih mencengangkan lagi, Syamsul juga diketahui merupakan terpidana dalam kasus pemalsuan uang yang masih menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Muara Enim.
Dengan perkembangan kasus ini, Syamsul berpotensi menghadapi hukuman yang lebih berat karena tindakannya yang telah merugikan negara dan masyarakat desa.