Jakarta - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) telah mengajukan gugatan kepada Hunter Biden atas tuduhan menghindari pembayaran pajak sebesar US$ 1,4 juta atau setara dengan Rp 21,7 miliar (kurs Rp 15.500/dolar AS). Padahal putra Presiden AS Joe Biden ini kerap tampil di publik dengan gaya hidupnya yang mewah.
Melansir CNN, Jumat (8/12/2023), tuntutan ini berisikan sembilan hal termasuk kegagalan mengajukan dan membayar pajak, menghindari penilaian pajak, dan melakukan pengembalian pajak palsu. Hal ini dilakukan Hunter selama empat tahun, dari 2016 hingga 2019 lalu.
"Hunter Biden terlibat dalam skema empat tahun untuk tidak membayar setidaknya US$ 1,4 juta (atau Rp 21,7 miliar) pajak yang terutang dari tahun 2016 hingga 2019," ungkap jaksa penuntut David Charles Weiss dalam tuntutannya.
Atas kasus ini, Departemen Kehakiman mengatakan dalam sebuah siaran pers bahwa Hunter Biden dapat menghadapi hukuman maksimal 17 tahun penjara jika terbukti bersalah atas dakwaan tersebut.
Dijelaskan, alih-alih membayar pajak Hunter malah menghabiskan uang untuk membeli narkoba, sewa gadis pendamping dan pacar, tinggal di hotel mewah dan menyewa properti, membeli mobil, pakaian dan barang pribadi lainnya. Dalam dakwaannya, Weiss juga menyinggung bagaiaman Hunter menghabiskan biaya sebesar US$ 70 ribu atau setara Rp 1,8 miliar rehabilitasi.
"Putra presiden menghabiskan jutaan dolar untuk gaya hidup mewah daripada membayar tagihan pajaknya. Antara tahun 2016 dan 15 Oktober 2020, Terdakwa menghabiskan uang tersebut untuk obat-obatan, sewa pendamping dan pacar, sewa hotel dan properti mewah, mobil eksotis, pakaian, dan barang-barang pribadi lainnya, singkatnya, semuanya kecuali membayar pajak," tambah Weiss dalam tuntutan setebal 56 halaman.
Di luar itu, ternyata tuntutan ini bukanlah yang pertama diterima Hunter Biden. Sebelumnya ia sudah didakwa atas tiga pelanggaran hukum berat beserta enam pelanggaran pajak ringan.
Pengacara Hunter Biden, Abbe Lowell, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tuntutan tersebut bersifat tendensius atau disengaja karena Hunter merupakan anak dari Presiden AS menjabat, Joe Biden. Bahkan menurutnya tuntutan ini dilakukan karena jaksa 'tunduk' pada tekanan dari Partai Republik.
"berdasarkan fakta dan hukum, jika nama belakang Hunter bukan Biden, dakwaan di Delaware, dan sekarang California, tidak akan diajukan. Pertama, Jaksa Weiss (David Charles Weiss) tunduk pada tekanan Partai Republik untuk mengajukan tuntutan sebagai senjata (melawan pemerintahan Biden) yang belum pernah terjadi sebelumnya dan tidak konstitusional untuk mengingkari resolusi non-penuntutan," terang Abbe.
"Kini setelah lima tahun melakukan penyelidikan tanpa adanya bukti baru, dan dua tahun setelah Hunter membayar pajaknya secara penuh, Jaksa AS telah mengajukan sembilan dakwaan baru padahal dia baru saja setuju beberapa bulan yang lalu untuk menyelesaikan masalah ini dengan sepasang pelanggaran ringan," tambahnya.
Sementara itu Gedung Putih (istana kepresidenan AS tempat Joe Biden bekerja) menolak komentar terhadap dakwaan baru itu. Kemudian hingga saat ini juga belum ada kepastian apakah Hunter akan hadir pada persidangan atau memilih absen. (dc)