Skandal Suap di Pengadilan, Kejagung Sita Uang Miliaran dari Empat Tersangka

Kamis 24 Oct 2024 - 10:32 WIB
Reporter : Dina M
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita uang miliaran rupiah dalam berbagai mata uang.

Uang miliaran tersebut dari empat tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait vonis Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Keempat tersangka tersebut terdiri dari tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu ED, HH, dan M, serta seorang pengacara bernama LR yang mewakili Ronald Tannur.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan hasil penggeledahan di enam lokasi yang terkait dengan para tersangka.

BACA JUGA:Simulasi Sirekap tingkat PPS, Uji Kesiapan Aplikasi jelang Pilkada

BACA JUGA:Pilkada Prabumulih Pemkot undang Forkompinda: Fokus Keamanan dan Netralitas

Di lokasi pertama, rumah pengacara LR di Rungkut, Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sejumlah Rp1,190 miliar, 451.700 dolar AS, 17.043 dolar Singapura, serta beberapa catatan transaksi.

Di lokasi kedua, apartemen LR di Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan yang jika dirupiahkan setara dengan Rp2,126 miliar. Di sana juga ditemukan dokumen terkait penukaran uang dan catatan pemberian uang kepada pihak lain.

Penyidik kemudian bergerak ke lokasi ketiga, yaitu apartemen ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya, di mana disita uang tunai Rp97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, dan 35.992 ringgit Malaysia, serta barang bukti elektronik lainnya.

Di lokasi keempat, rumah ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang, ditemukan 6.000 dolar AS, 300.000 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.

Lokasi kelima adalah apartemen HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, di mana penyidik menemukan uang tunai Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 yen, dan barang bukti elektronik.

BACA JUGA:Pilkada Prabumulih Pemkot undang Forkompinda: Fokus Keamanan dan Netralitas

BACA JUGA:Semoga Jaksa Tak Bekerja: Kajari Prabumulih Berharap Pilkada Tanpa Masalah

Terakhir, di apartemen M di Gunawangsa Tidar, Surabaya, ditemukan uang tunai Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, serta barang bukti elektronik lainnya.

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa diduga kuat uang yang ditemukan berasal dari pengacara LR. Hal ini didukung oleh bukti transaksi penukaran uang dan catatan terkait.

Kategori :