“Bukti cukup untuk menunjukkan aliran uangnya dan pihak-pihak yang terlibat akan segera kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.
Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam suap atau gratifikasi yang berujung pada vonis bebas Ronald Tannur. Para hakim dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana korupsi, sedangkan pengacara LR dijerat sebagai pemberi suap.
BACA JUGA:Baru Dua LKP Yang Lapor Ke Dinas Pendidikan
BACA JUGA:Duo Pelaku Begal di Padat Karya Prabumulih Ditangkap: Sempat Tarik Menarik dengan Korban
Untuk mempermudah proses penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya, sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.(*)
Kategori :