Bawaslu Ungkap 400 Kasus Netralitas ASN
Bawaslu Ungkap 400 Kasus Netralitas ASN--Istimewa
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan bahwa hingga batas pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024, telah diterima sekitar 400 laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan, “Saat ini sudah ada sekitar 400 laporan yang sedang dalam proses tindak lanjut.” Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Ancol, Jakarta, pada hari Selasa.
Rahmat Bagja juga mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas ASN merupakan salah satu dari tiga potensi kerawanan dalam pemilihan kepala daerah, berdasarkan indeks kerawanan yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Kerawanan pertama adalah politik uang, diikuti oleh netralitas penyelenggara pemilu, dan terakhir adalah netralitas ASN.
Ia menjelaskan bahwa laporan mengenai ketidaknetralan ASN pada Pilkada 2024 diperkirakan akan lebih banyak dibandingkan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Kejadian Ambruknya Plafon Venue Menembak PON Aceh: Suasana Mencekam di Tengah Hujan Lebat
BACA JUGA:Masalah e-Meterai CASN 2024: Refund Dijanjikan dan Sistem Sedang Diperbaiki
Hal ini disebabkan oleh hubungan yang lebih dekat antara ASN dengan calon kepala atau wakil kepala daerah di tingkat daerah.
“Ketidaknetralan ini lebih sering terjadi di tingkat daerah dibandingkan saat pemilu nasional, baik legislatif maupun presiden,” tambahnya.
Daerah dengan potensi tinggi untuk pelanggaran netralitas ASN meliputi beberapa wilayah di Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, serta Daerah Khusus Jakarta.
Sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas selama Pilkada 2024 akan dijatuhkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sanksi yang mungkin dikenakan bisa berupa pemberhentian dari jabatan hingga pemecatan.
BACA JUGA:Cara Membuat Akun SSCASN untuk CPNS dan PPPK 2024, Ini Tahapannya!
“Proses selanjutnya adalah tanggung jawab BKN setelah kami menerima laporan. Bawaslu akan terus menangani pelanggaran yang terjadi,” ungkap Rahmat Bagja.
Menurut jadwal Pilkada 2024, setelah pendaftaran pasangan calon, tahapan berikutnya adalah penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.