Satgas Penanggulangan Illegal Drilling Tutup 93 Sumur Ilegal di Musi Banyuasin

Satgas Penanggulangan Illegal Drilling Tutup 93 Sumur Ilegal di Musi Banyuasin--Foto:ist

Satgas Penanggulangan Illegal Drilling Tutup 93 Sumur Ilegal di Musi Banyuasin

 
SEKAYU, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Provinsi Sumatera Selatan kini aktif bertindak.
 
Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK, Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery, langsung memerintahkan sub-satgas penegakan hukum untuk bergerak di lapangan. 
 
Instruksi ini dikeluarkan setelah Surat Keputusan (SK) Nomor 510 ditandatangani oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi pada Rabu, 30 Juli 2024.
 
Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK, yang juga menjabat sebagai Kapolda Sumsel, segera melakukan konsolidasi internal di Polda Sumsel dan memastikan setiap Subsatgas menjalankan tugasnya dengan cepat dan efektif di lapangan.
 
“Kami bersyukur bahwa setelah koordinasi yang solid, pembentukan Satgas telah disetujui dan SK Gubernur telah ditandatangani. Kami akan segera menindaklanjutinya,” tegas Rachmad pada Kamis, 1 Agustus 2024.
 
Dalam SK tersebut, Satgas dibagi menjadi empat Subsatgas: preemtif, preventif, penegakan hukum, dan rehabilitasi, dengan Gubernur Sumsel sebagai Ketua Satgas.
 
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, setelah menerima arahan, bekerja sama dengan Pemkab Muba pada Kamis, 1 Agustus 2024, untuk menutup sumur-sumur minyak ilegal di Dusun V Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin. Tim juga menggunakan alat berat, seperti excavator, untuk membongkar sejumlah sumur ilegal.
 
“Penutupan sumur ini adalah langkah akhir setelah penyekatan dan imbauan untuk pembongkaran mandiri. Sebanyak 95 lubang sumur telah dibongkar oleh pemiliknya, namun 27 lubang masih harus dibongkar oleh tim gabungan karena alasan keamanan,” jelas Listiyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Oku Selatan.
 
Pembongkaran ini bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal. Sumur-sumur ilegal ditutup sepenuhnya agar tidak bisa digunakan lagi.
 
Listiyono berharap, dengan penutupan skala besar ini, aktivitas pengeboran minyak ilegal dapat dihentikan dan keamanan di Desa Srigunung dapat pulih. Ia juga menghimbau masyarakat yang terlibat dalam kegiatan ilegal untuk beralih ke profesi yang legal.
 
“Komunikasi intensif antara tim Satgas Musi Banyuasin dan pemerintah daerah akan terus dilakukan untuk mencari solusi bagi masyarakat,” tutupnya.
 
Aktivitas ilegal ini telah menyebabkan lima kematian dan kerugian negara mencapai Rp 4,8 triliun dalam periode Juni-Juli 2024 di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER