Mantan Kasi Pidsus Kejari Palembang Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Oknum ASN Inspektorat Sumsel
--
PALEMBANG - Mantan Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait SH MH dicecar majelis hakim PN Palembang terkait adanya dugaan aliran suap pengkondisian perkara atas nama terdakwa Edi Kurniawan, Kamis 7 Maret 2024.
Terdakwa Edi Kurniawan merupakan oknum ASN pada Inspektorat Provinsi Sumsel yang didakwa penuntut umum Kejati Sumsel menerima suap dari kasus korupsi dana komite sekolah SMA Negeri 19 Palembang.
Selain Bobby, penuntut umum juga turut menghadirkan dua saksi lainnya yakni Selamet serta Deva Oktavianus
Saksi Selamet sendiri, adalah mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 yang merupakan terdakwa korupsi dana komite sekolah.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Pencurian Motor. Pisau dan Kunci T Diamankan
Dalam persidangan, saksi mantan Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait membeberkan, pada saat penyidikan kasus dana Komite SMA Negeri 19 dikatakan pihak inspektorat tidak ada nilai kerugian negara.
Ia pun menaruh kecurigaan dengan pihak Inspektorat Provinsi Sumsel, yang saat itu dimintainya untuk menghitung kerugian negara dari perkara yang saat itu sedang diusut.
"Diawal pemeriksaan saya sampaikan dari tim auditor Inspektorat Provinsi ngotot menyatakan itu bukan kerugian negara," sebut Bobby.
"Agak curiga tim Inspektorat bilang bukan kerugian negara, sementara pak Bambang yang kala itu menjabat kepala Inspektorat ada kerugian negara," tambahnya.
Di hadapan majelis hakim diketuai Masriati SH MH, ia juga menolak tuduhan adanya aliran dana yang turut diterima dari terdakwa Selamet melalui terdakwa Eddy Kurniawan oknum Inspektorat Sumsel.
Pertanyaan serupa juga diajukan kepada saksi Selamet yang ternyata juga sebelumnya menyebutkan pernah mentransfer sejumlah uang senilai Rp20,5 juta kepada terdakwa Eddy Kurniawan.
"Uang itu kata pak Eddy untuk mengondisikan pihak Kejari Palembang agar perkara tidak dinaikkan, tidak tahu sampai atau tidak ternyata saya diperas," ungkap Selamet yang turut dijadikan saksi dalam kasus ini.
Disebutkan dalam dakwaan, jumlah uang tersebut didapat terdakwa Edi Kurniawan secara bertahap untuk pengkondisian kasus korupsi dana komite sekolah pada SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022 menjerat saksi Slamet.
Adapun sejumlah uang tersebut, dimaksudkan oleh terdakwa Edi Kurniawan berdalih untuk biaya agar kasus tersebut tidak dinyatakan sebagai uang kerugian negara.