Pemasangan Knalpot Brong Melanggar Hukum, Pemilik Motor Bisa Dikurung Sebulan

Pemasangan Knalpot Brong Melanggar Hukum, Pemilik Motor Bisa Dikurung Sebulan--

MUARA ENIM –  Suara bising knalpot brong atau knalpot racinapat datang tiba-tiba dan sangat mengganggu, terutama jika di malam hari atau di lingkungan yang tenang.

Suara knalpot brong juga dapat membuat orang merasa tidak nyaman dan terganggu aktivitasnya.

Satuan Lalulintas Polres Muara Enim, memberikan imbauan dan sosialisasi kepada sejumlah bengkel dan variasi motor untuk tidak memasang knalpot brong atau racing.

Imbauan ini diberikan untuk mencegah penggunaan knalpot brong yang melanggar peraturan lalu lintas dan berdampak negatif bagi masyarakat.

BACA JUGA:Bawaslu OKI Pecat M Saikoni Sebagai Ketua Panwascam Air Sugihan

Dalam imbauan tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Lantas Polres Muara Enim, AKP Suwandi SH MSi mengatakan bahwa pemasangan knalpot brong melanggar peraturan lalu lintas yang tertuang dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 138 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Lantas AKP Suwandi SH MSi, mengatakan pihaknya telah melakukan himbauan secara door to door kepada pemilik bengkel dan variasi sepada motor agar tidak melayani dan menjual pemasangan knalpot brong atau racing.

BACA JUGA:OKU Dukung Pengoperasian Bandara Gatot Subroto

“Knalpot brong atau racing  yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Mari jadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua. Oleh kerena itu, kita dengan cara humanis, memberikan pemahaman dan imbauan kepada pemilik bengkel maupun variasi untuk tidak menjual serta melayani pemasangan knalpot yang tidak standar,” imbuh Suwandi, Minggu 7 Januari 2024.

Tujuannya, sambung Suwandi, agar menciptakan suasana yang aman dan tertib pada masyarakat. Sebab, kata dia, suara bising knalpot brong sangat mengganggu pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga sosialiasi ke sekolah-sekolah memberikan pemahaman kepada pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong atau racing dan selalu mentaati tertib berlalu lintas.

Apabila masih ditemukan pada kalangan pelajar menggunakan knalpot brong tersebut, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.(sumeks/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER