Bobol Warung, Tikus Angin Diringkus; BB Senapan Angin hingga Timbangan Diamankan

Bobol Warung, Tikus Angin Diringkus, BB Senapan Angin hingga Timbangan Diamankan --prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Diduga membobol warung milik Adi Irman pada Jumat, 4 Oktober 2024 lalu. Tikus angin bernama Randi Saputra (22), warga Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat, ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Prabumulih Barat.

Pelaku diringkus di rumahnya pada Minggu, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, dua hari setelah kejadian.

Kronologi kejadian bermula ketika Adi Irman pulang dari masjid usai menunaikan salat Subuh dan menemukan gembok warungnya dalam keadaan rusak serta pintu sedikit terbuka. 

Saat diperiksa, sejumlah barang hilang, termasuk satu senapan angin, satu timbangan duduk kapasitas 30 kg, dua dus mie instan merek Intermie, dan empat liter BBM jenis Pertalite.

BACA JUGA:Rumah Terbakar di Karang Raja Prabumulih

BACA JUGA:Satu Ditangkap, Dua Buron; Pelaku Pencurian Pipa Milik Pertamina EP Zona 4

Adi segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih Barat, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 05.10 WIB pada hari yang sama.

Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, menugaskan tim operasional yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Erwin ZR, untuk menyelidiki kasus ini. 

“Tim opsnal langsung bergerak cepat untuk mengungkap pelaku berdasarkan laporan korban,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, SIK MAP, melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat.

Dalam waktu singkat, identitas pelaku berhasil diidentifikasi setelah penyelidikan di lokasi kejadian. “Begitu mendapatkan informasi yang akurat mengenai keberadaan pelaku, kami segera melakukan penangkapan,” tambah Sijabat.

BACA JUGA:Polisi Prabumulih Serbu Markas TNI, Beri Kejutan HUT ke - 79

BACA JUGA:Laptop Murah Guys! Kenali Acer Aspire Lite 14 AL14-31P C0G4

Penangkapan dilakukan dini hari di kediaman pelaku di Desa Tanjung Telang. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses hukum.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti dari pelaku, termasuk senapan angin, timbangan duduk, dan dua dus mie instan yang dilaporkan hilang.

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER