Bobol Warung, Tikus Angin Diringkus; BB Senapan Angin hingga Timbangan Diamankan

Bobol Warung, Tikus Angin Diringkus, BB Senapan Angin hingga Timbangan Diamankan --prabupos

“Saat ini, pelaku sedang diperiksa lebih lanjut di Polsek Prabumulih Barat. Ia mengakui perbuatannya, mengatakan telah melakukan pembobolan pada Jumat pagi ketika korban tidak ada,” jelas AKP Barisi Sijabat.

Kasus ini kini dalam proses penyidikan, dan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun.(*)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER