Sosialisasi Kemenkumham Sumsel: Memperkuat Legalitas dan Perlindungan KI untuk UMKM
Sosialisasi Kemenkumham Sumsel, Memperkuat Legalitas dan Perlindungan KI untuk UMKM--Istimewa
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati, menekankan bahwa sosialisasi ini adalah bagian dari komitmen untuk mendukung UMKM. “Acara ini merupakan kesempatan yang baik bagi pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan hukum dan HAM terkait produk mereka,” kata Ika.
Ika berharap semakin banyak pelaku UMKM yang menyadari pentingnya perlindungan merek dan legalitas badan usaha yang dapat diperoleh melalui layanan di Kanwil Kemenkumham Sumsel. Dengan legalitas dan perlindungan KI yang kuat, UMKM dapat bersaing lebih baik di pasar lokal maupun internasional.
BACA JUGA:Pengemudi Ojol di Sumsel Desak Regulasi Tarif
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Hancurkan Mess PT MUM di Muara Enim, Kerugian Material Besar
Acara ini juga menghadirkan berbagai narasumber dari instansi lain, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM yang membahas kemudahan berusaha melalui Undang-Undang Cipta Kerja, PT Pusri mengenai ekosistem konsumen, serta BPJS Ketenagakerjaan yang menyampaikan pentingnya jaminan keselamatan kerja.
Moderator Dr. Nurkandina Novalia, Ketua Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas PGRI Palembang, mengajak peserta untuk aktif berdiskusi tentang pentingnya legalitas dan perlindungan KI untuk keberlanjutan usaha mereka.
Dengan demikian, Peringatan Puncak Hari UMKM Nasional 2024 di Palembang bukan hanya sebagai perayaan, tetapi juga sebagai kesempatan penting bagi pelaku usaha untuk memahami berbagai aspek legalitas yang mendukung kelangsungan bisnis mereka.