Sosialisasi Kemenkumham Sumsel: Memperkuat Legalitas dan Perlindungan KI untuk UMKM

Sosialisasi Kemenkumham Sumsel, Memperkuat Legalitas dan Perlindungan KI untuk UMKM--Istimewa

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) turut berpartisipasi dalam perayaan Puncak Hari UMKM Nasional 2024, yang dilaksanakan di Dining Hall Jakabaring Sport City Palembang pada Minggu, 9 September 2024.

Dalam acara tersebut, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel menyelenggarakan sosialisasi mengenai pendaftaran Perseroan Perorangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Acara ini dihadiri oleh pelaku UMKM dari Palembang, mahasiswa, dan perwakilan berbagai instansi.

Topik utama dalam sosialisasi adalah pentingnya pendaftaran legalitas badan usaha melalui Perseroan Perorangan. Riyan Citra Utami, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, menjelaskan proses pendaftaran dan manfaat bagi UMKM.

BACA JUGA:Janji Pembangunan: Calon Pasangan Bupati Banyuasin Targetkan Jembatan Rantau Bayur Rampung dalam Dua Tahun

BACA JUGA:Dari Hijab ke Donat Kentang; Kisah Sukses Anggota Bhayangkari Lia Senda Rianty di Tengah Pandemi

Menurutnya, Perseroan Perorangan mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki badan usaha yang sah secara hukum. “Layanan Perseroan Perorangan ini sudah terintegrasi dengan berbagai instansi seperti OSS, Kantor Pelayanan Pajak, Dinas Dukcapil, dan perbankan, sehingga pendaftaran menjadi lebih mudah,” jelas Riyan.

Dia juga menjelaskan perbedaan antara Perseroan Perorangan dan Perseroan Terbatas (PT) konvensional. Perseroan Perorangan memungkinkan pendirian badan usaha oleh satu orang, yang relevan bagi pelaku UMKM yang sering kali merupakan usaha mandiri atau berstruktur kecil.

Dengan badan hukum, pelaku usaha dapat mengakses permodalan dan layanan keuangan dari bank dengan lebih mudah, serta mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik.

Selain itu, sosialisasi juga membahas perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Novi Setia Nurani, Penyuluh Hukum Madya, memberikan informasi tentang berbagai jenis perlindungan KI yang bisa dimanfaatkan, seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, dan rahasia dagang.

BACA JUGA:Jembatan P6 Lalan Muba Ditargetkan Selesai November 2024

BACA JUGA:BREAKING: Listrik Lubuklinggau Bakal Mati 8 Jam, Lihat Daerah Kamu Termasuk atau Tidak!

Novi menegaskan pentingnya perlindungan KI untuk keberhasilan UMKM dalam pasar yang kompetitif. “Perlindungan KI seperti merek dan paten penting agar UMKM dapat melindungi ide dan inovasi mereka. Dengan perlindungan ini, pelaku usaha bisa lebih percaya diri dalam memperkenalkan produk mereka tanpa khawatir pelanggaran,” ujar Novi.

Ia juga menambahkan bahwa proses pendaftaran KI di Kanwil Kemenkumham Sumsel kini lebih mudah dan cepat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER