Konsultan Asal Aceh Ditipu Warga Prabumulih, Rp 32 Juta Melayang
Warga Kota Prabumulih Melakukan Penipuan--prabupos
"Terlapor berjanji bahwa keuntungan sebesar Rp3.500.000 akan dibayarkan pada tanggal 16 Juli 2024, sehingga total pengembalian yang akan diterima pelapor adalah Rp20.500.000," terangnya menambahkan korban percaya terhadap pelaku karena merasa sudah kenal.
Lalu Pada pukul 15:44 WIB, pelapor atau korban melakukan transfer uang sebesar Rp17.000.000 ke rekening BCA milik terlapor sebagai modal.
BACA JUGA:Gema Sholawat Iringi Pasangan Bergema ke KPU
Tak lama setelah transfer, terlapor kembali menghubungi pelapor dan mengklaim bahwa uang yang telah ditransfer salah jumlah. Terlapor meminta tambahan transfer sebesar Rp15.000.000 dan berjanji bahwa uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu 1 jam.
"Setelah pelapor mentransfer Rp15.000.000 seperti permintaan terlapor, uang tersebut tidak dikembalikan sesuai janji. Hingga akhirnya korban melapor polisi," tutur Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.(*)