Dinkes Prabumulih Ingatkan Apotek dan Toko Obat Patuhi Standar Pelayanan Kefarmasian
Dinkes Prabumulih Ingatkan Apotek dan Toko Obat--Istimewa
Sementara itu, Aquirinna Leonora, S.Si., Apt, Ketua Tim Fungsi Pemeriksaan BPOM Palembang mengungkapkan Pedoman Teknis Pengelolaan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.
"Ini juga menjadi acuan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di apotek dan toko obat," terangnya.
BACA JUGA:Ratusan Siswa SDN 39 Kota Prabumulih Mengikuti Lomba Mewarnai di Koran Prabumulih Pos
BACA JUGA:Hari Ini Pasangan Ngesti Ridho - Mat Amin Deklarasi; Langsung Daftar ke KPU Prabumulih
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan implementasi standar kefarmasian di Kota Prabumulih, serta memastikan seluruh apotek dan toko obat mematuhi regulasi dan pedoman terbaru dalam pengelolaan obat.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan terdapat 43 apotek yang mengantongi izin.
Berikut daftar 43 Apotek di Kota Prabumulih yang masih berlaku izin Surat Izin Apotek (SIA) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) :
1. Apotek Anindia Farma
2. Apotek Raniza
3. Apotek 3F
4. Apotek Mega J&J
5. Apotek Kinda Farma
6. Apotek Falisha
BACA JUGA:Dorong Inovasi Kuliner Khas Prabumulih
BACA JUGA:Pesparawi Diramaikan 700 Peserta; Dari 9 Kabupaten Kota, Prabumulih 2 Kali Tuan Rumah