Hari Ini Pasangan Ngesti Ridho - Mat Amin Deklarasi; Langsung Daftar ke KPU Prabumulih

Hari Ini Pasangan Ngesti Ridho - Mat Amin Deklarasi, Langsung Daftar ke KPU Prabumulih --Foto:ist

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Hari ini, Rabu 28 Agustus 2024 merupakan hari ke dua pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada), Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih di KPU yang ada di Jalan A Yani Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur.

Nah, rencanannya di hari ini Bacalon Walikota Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu Ridho dan H Mat Amin SAg akan mendaftar ke KPU.

Namun sebelum mendaftar ke KPU, pasangan dengan singkatan BerGema ini akan mengadakan deklarasi di gedung Caroline di Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan.

Setelah deklarasi, Bacalon dan pendukung serta partai pengusung akan menuju gedung KPU.

BACA JUGA:Pimpinan PPP Dicopot; Dinilai Tak Patuh dan Beda Dukungan Pilkada Prabumulih

BACA JUGA:Pertama Daftar di KPU Prabumulih, Dokumen Pencalonan Pasangan Laky Dinyatakan Lengkap

Pasangan ini memperoleh dukungan dari lima partai politik: Partai Golkar (4 kursi), Partai PPP (2 kursi), Partai NASDEM (1 kursi), Partai DEMOKRAT (5 kursi), dan Partai PKS (4 kursi).

Sebelumnya, untuk mengikuti kontestansi Pilkada Prabumulih. H Mat Amin yang merupakan anggota DPRD periode 2019 - 2024 dan anggota DPRD terpilih periode 2024 - 2029 resmi mengundurkan diri.

Untuk pengunduran tersebut Mat Amin telah mendatangi kantor KPU dan ke DPRD Kota Prabumulih.

"Kami datang ke KPU untuk mengajukan pengunduran diri sebagai calon terpilih, agar prosesnya menjadi jelas dan resmi," ungkap Mat Amin kepada wartawan setelah menyerahkan surat pengunduran diri di kantor KPU yang terletak di Jalan A Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu 28 Agustus 2024.

BACA JUGA:Maju Pilkada Prabumulih PDIP Tak Gentar, Dipe Anom; Atas Pertolongan Tuhan Kami Bisa Berlayar

BACA JUGA:Paslon Berfikir Bakal Daftar Hari Terakhir; Maju dalam Pilkada Prabumulih 2024

Dia menjelaskan bahwa untuk bisa berpartisipasi dalam Pilkada, calon terpilih harus terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri. "Tadi kami diminta untuk memastikan bahwa kami benar-benar ingin maju dalam Pilkada tanpa adanyapaksaan," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER