KPU Kota Prabumulih Terima Pendaftaran Tiga Pasangan Bakal Calon Wako - Wawako

KPU Kota Prabumulih Terima 3 Bakal Calon --prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih telah menerima tiga pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih yang akan mengikuti Pilkada Prabumulih pada 27 November mendatang.

Pendaftaran yang dibuka sejak 27 Agustus 2024 itu berakhir pada Kamis 29 Agustus 2024. 

Hari pertama pendaftaran yakni, 27 Agustus 2024 KPU Kota Prabumulih menerima pendaftaran Bakal Calon dari pasangan H Arlan dan Wakil Walikota Franky Nasril atau We Are Laky.

Sementara di kedua, KPU Kota Prabumulih menerima pendaftaran bakal calon  Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu - H Mat Amin SAg atau Ber - Gema.

BACA JUGA:Deklarasi Pasangan Bergema, Partai Pendukung Komitmen Berjuang Sampai Menang

BACA JUGA:Peserta Lomba Mewarnai di Koran Prabumulih Pos Membludak

Dan hari terakhir yakni, Kamis 29 Agustus 2024 . KPU kota Prabumulih menerima pendaftaran pasangan bakal calon Wako - Wawako  H Andriansyah Fikri SH - Syamdakir Amrullah.

Ketua KPU Kota Prabumulih Marta Dinata SSt didampingi komisioner KPU Agus Salim, Marjuansyah, Resa Amilia, dan Vini Nurtawilia dan Sekretaris KPU, Yasrin Abidin SSOs menuturkan

berdasarkan rekap KPU dari hari perdana sampai hari kedua dan hari ke tiga, pihaknya telah menerima 3 bakal pasangan calon kepala daerah untuk Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih 2024.

"Berdasarkan PKPU dan petunjuk juknis, kami dapat menutup dari pada pendaftaran bakal calon pasangan calon walikota dan wakil walikota Prabumulih," kata Marta Dinata saat Konferensi Pers di Halaman Gedung KPU Kota Prabumulih usai menerima pendaftaran pasangan bakal calon dari Ber - Fikir.

BACA JUGA:Salijon Serahkan SMKN 2 ke M Zulkarnaen sebagai Plt Kepsek

BACA JUGA:Pj Walikota Prabumulih Menerima Penghargaan Kampung Iklim Tahun 2024, dari Kementerian Lingkungan Hidup RI

Disampaikannya, jumlah total suara sah yang masih tersisa tidak dapat memenuhi lagi syarat minimal untuk mengusung bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Prabumulih.

Sedangkan sisa suara berjumlah sekitar 4000 sedangkan syarat minimal untuk mengusung bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Prabumulih berjumlah 11.797.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER