Solihin Tukar Sapi dengan Sabu; Senilai Rp 24 Juta, BB Terbanyak dalam Dua Tahun
Solihin Tukar Sapi dengan Sabu Senilai Rp 24 Juta --prabupos
Disampaikannya, penangkapan terhadap Solihin menjadi salah satu ungkap kasus narkoba dengan jumlah barang bukti terbanyak sepanjang 2 tahun terakhir. "Jumlahnya kali ini cukup banyak selama 2023 - 2024," tegasnya.
Akibat perbuatannya tersebut Solihin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Siapkan Tiga Ring; Pengamanan Pendaftaran Calon Walikota - Wawako ke KPU
BACA JUGA:Pasokan Air PDAM Tirta Prabujaya Terganggu, Pelanggan Terancam Krisis Air
"Hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," jelasnya.
Solihin mengaku menukar enam sapi dengan sabu kepada seorang bandar berinisial AM dari Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
“Saya ditawarkan tukar sapi dengan sabu karena sapi dianggap terlalu kecil untuk dibayar uang tunai. Awalnya saya menolak, tapi akhirnya setuju,” ungkap Solihin.
Disampaikannya, sapi yang dijual tersebut masih berumur 3 bulan - 4 bulan. "Sapi sudah diantar baru sabunya dikasih, yang punya sapi ndak tau sapinya dibarter sabu," jelasnya mengaku selain menjadi peternakan dirinya juga petani.
BACA JUGA:Pendaftaran Cakada Prabumulih Mulai 27 Agustus
BACA JUGA:Didominasi Kebun Karet; Desa di Kota Prabumulih Sasaran Patroli dan Sosialisasi Karhutla
Rencana Solihin untuk menjual sabu di Prabumulih gagal setelah ia ditangkap sebelum sempat menjual barang haram tersebut. "Rencana nak dijual ke Prabumulih," tukasnya.(*)