Solihin Tukar Sapi dengan Sabu; Senilai Rp 24 Juta, BB Terbanyak dalam Dua Tahun

Solihin Tukar Sapi dengan Sabu Senilai Rp 24 Juta --prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Ada - ada saja ulah Solihin warga Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pengedar sabu ini nekat menukar 6 ekor sapi dengan sabu-sabu seberat 40 gram senilai sekitar Rp 24 juta. Mirisnya sabu hasil barter sapi itu akan di jual di Kota Prabumulih.

Mirisnya sapi tersebut merupakan milik orang lain, yang dipercayakan oleh tuannya untuk dirawat dan dipelihara oleh pelaku.

Beruntung aksi penjualan sabu yang bisa merusak generasi muda ini berhasil digagalkan aparat kepolisian.

BACA JUGA:Ber- Fikir Siap Berlayar? Andriansyah Fikri - Syamdakir Masuk Daftar Cakada yang Diusung PDIP

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 2024 Telah Dibuka – Ini Informasinya!

Solihin yang merupakan residivis atas kasus serupa ini ditangkap di penginapan Rahayu, Jalan Veteran, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pada pada Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 22.00 WIB.

Penangkapan ini  dipimpin AKP Jhonson setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait narkoba. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, didampingi Kasatresnarkoba AKP Jhonson dan Kanit Idik 1 Aiptu Suripto SH, menjelaskan bahwa tersangka merupakan seorang pengedar dan penangkapan ini berawal dari laporan warga mengenai dugaan peredaran narkoba. 

“Tersangka statusnya pengedar, kami menerima informasi mengenai aktivitas narkoba di area tersebut dan segera melakukan penyelidikan,” kata AKBP Endro saat konferensi pers, Senin 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:Apakah PPPK Mendapatkan Pensiun? Ini Perbedaannya dengan PNS

BACA JUGA:Libur Panjang di Bulan September 2024! Jangan Lewatkan 6 Hari Tanggal Merah Ini!

Penggerebekan dilakukan di penginapan Rahayu, tempat Solihin berada. Dalam penangkapan itu, tim berhasil menyita barang bukti berupa 40 gram sabu-sabu yang dikemas dalam sebelas paket, termasuk tiga paket besar, tujuh paket sedang, dan satu paket kecil, serta satu pirek kaca berisi sabu seberat 1,29 gram. 

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan adalah alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, plastik klip bening, ponsel, tas selempang, dan plastik asoi. 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER