Kontroversi Tahanan Demo: YLBHI Sebut Oknum Polisi Minta Uang Tebusan Rp 3 Juta

Demo Besar Besaran--Istimewa

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan bahwa sejumlah peserta aksi demonstrasi yang ditahan terkait protes di Gedung DPR pada 22 Agustus 2024 masih berada dalam tahanan di beberapa Polres.

Laporan terbaru menunjukkan bahwa salah satu demonstran yang ditahan oleh Polres Metro Jakarta Barat dilaporkan diminta membayar uang tebusan sebesar Rp3 juta oleh pihak kepolisian.

"Salah satu peserta demo yang ditahan di Polres Jakbar diminta tebusan sebesar 3 juta rupiah oleh aparat keamanan. Ini sangat mengejutkan!" demikian pernyataan @yayasanlbhindonesia di Instagram pada 23 Agustus 2024.

Menurut informasi yang diterima Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) hingga pukul 01.00 WIB, terdapat 105 orang demonstran yang ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Selain itu, 27 orang lainnya ditahan di Polda Metro Jaya dan 3 anak-anak di Polsek Tanjung Duren.

BACA JUGA:Krisis di DPR: YLBHI Minta Kapolri Hentikan Tindakan Represif dan Bebaskan Tahanan

BACA JUGA:Bentrokan Demo: Tiga Pelaku Pembakaran Mobil Patroli Ditangkap, Polisi Pastikan Mereka Bukan Pelajar

"Kami mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan pembebasan terhadap peserta aksi yang ditahan," tulis YLBHI.

Grup ini telah mencoba menghubungi Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, untuk mendapatkan klarifikasi, namun hingga berita ini ditulis, Syahduddi belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, YLBHI juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera membebaskan ratusan demonstran yang saat ini berada dalam tahanan polisi. Penahanan ini terkait dengan kericuhan selama aksi penolakan revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) di DPR RI dan beberapa kota lain pada 22 Agustus 2024.

"YLBHI mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan pembebasan para peserta aksi yang ditahan," ujar Direktur YLBHI, Muhamad Isnur, dalam keterangannya pada 23 Agustus 2024.

BACA JUGA:KPAI Pantau Langsung Aksi Pelajar Menolak RUU Pilkada: Fokus pada Perlindungan Anak

BACA JUGA:Cara Ampuh Mengelola Ruang Penyimpanan Google Drive, Begini Hapus File Google Docs dengan Mudah

YLBHI juga mengajukan beberapa tuntutan kepada aparat penegak hukum, terutama di tingkat Polda dan Polres. Isnur meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan bahwa tidak ada tindakan represif atau kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Selain itu, YLBHI meminta agar Kapolri dan Kapolda Metro Jaya membatalkan segala tindakan penyisiran terhadap massa aksi. Mereka juga mendesak Mabes Polri untuk memastikan akses advokasi hukum bagi demonstran tetap terbuka, karena beberapa lembaga bantuan hukum mengalami kesulitan dalam mendampingi peserta demo yang ditangkap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER