Krisis di DPR: YLBHI Minta Kapolri Hentikan Tindakan Represif dan Bebaskan Tahanan

Krisis DPR RI--Istimewa

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan bahwa terdapat laporan mengenai penangkapan ratusan orang oleh polisi saat demonstrasi di Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. YLBHI menuntut agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera membebaskan para demonstran yang saat ini berada di tahanan.

Penangkapan ini terkait dengan kericuhan yang terjadi selama aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pilkada di Gedung DPR RI dan beberapa kota lainnya pada tanggal yang sama.

"YLBHI mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan pembebasan para demonstran yang ditangkap," ujar Direktur YLBHI, Muhamad Isnur, dalam keterangan persnya pada Jumat, 23 Agustus 2024.

YLBHI juga mengeluarkan tuntutan kepada aparat penegak hukum, termasuk pihak Polda dan Polres. Isnur meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan anggotanya tidak melakukan tindakan represif atau kekerasan yang melanggar hukum.

BACA JUGA:Bentrokan Demo: Tiga Pelaku Pembakaran Mobil Patroli Ditangkap, Polisi Pastikan Mereka Bukan Pelajar

BACA JUGA:KPAI Pantau Langsung Aksi Pelajar Menolak RUU Pilkada: Fokus pada Perlindungan Anak

Selain itu, YLBHI meminta pembatalan tindakan penyisiran massa aksi oleh pihak kepolisian. Mereka juga mendesak Mabes Polri untuk memastikan bahwa proses advokasi dan bantuan hukum dapat diakses oleh para demonstran, setelah beberapa lembaga bantuan hukum mengalami kesulitan dalam mendampingi demonstran yang ditangkap.

YLBHI juga menuntut agar kepolisian memberikan akses pengobatan yang memadai bagi korban luka akibat kekerasan yang kini masih berada di tahanan.

Di samping itu, YLBHI meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Komnas Perempuan untuk segera memantau situasi baik di lapangan maupun di kantor-kantor kepolisian di bawah Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tidak ada demonstran yang ditangkap di depan Gedung DPR/MPR RI pada 22 Agustus 2024.

BACA JUGA:Cara Ampuh Mengelola Ruang Penyimpanan Google Drive, Begini Hapus File Google Docs dengan Mudah

BACA JUGA:Kisah Heroik Karsten Borner: Menyelamatkan 15 Penumpang Kapal yang Tenggelam

"Kami tidak mengamankan siapa pun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di kompleks DPR pada Kamis malam.

Pernyataan ini juga merupakan tanggapan terhadap klaim politikus DPIP Adian Napitupulu yang menyebutkan adanya 26 demonstran yang ditangkap. Ade Ary menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan informasi tersebut lebih lanjut.

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER