Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya
Opini Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya--Foto:ist
Terbuka;
Proporsional;
Profesional;
Akuntabel;
Efektif; dan
Efisien.
Sementara, Tujuan penyelenggaraan pemilu termaktub dalam Pasal 4 ( Empat ) yaitu:
Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;
Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Adapun pakar ilmu politik Arbi Sanit pernah mengungkapkan, pemilu pada dasarnya memiliki 4 Fungsi yakni :
Membentuk legitimasi penguasa dan pemerintah,
Membentuk perwakilan politik rakyat,
Sirkulasi elite penguasa, dan