Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya

Opini Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya--Foto:ist

 Terbuka; 

Proporsional; 

Profesional; 

Akuntabel;

Efektif; dan 

Efisien.

Sementara, Tujuan penyelenggaraan pemilu termaktub dalam Pasal 4 ( Empat ) yaitu: 

Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; 

Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;

Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu; 

Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Adapun pakar ilmu politik Arbi Sanit pernah mengungkapkan, pemilu pada dasarnya memiliki 4 Fungsi yakni : 

Membentuk legitimasi penguasa dan pemerintah, 

Membentuk perwakilan politik rakyat, 

Sirkulasi elite penguasa, dan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER