28 Napi Bebas, 980 Mendapatkan Pengurangan Hukuman di Rutan Pakjo Palembang

Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang--Istimewa

Fitri berharap agar 28 narapidana yang mendapatkan remisi bebas murni dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 11.695 narapidana di Sumatera Selatan, dengan pengurangan masa hukuman mulai dari satu hingga enam bulan. 

BACA JUGA:Mantan Kadisdik Sumsel Hadapi Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Sekolah di OKU Selatan

BACA JUGA:Bawaslu Lubuklinggau Minta KPU Hapus Data Pemilih TMS

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Mulyadi, melaporkan rincian penerima remisi umum I (RU I) sebagai berikut: remisi satu bulan untuk 1.958 orang.

Remisi dua bulan untuk 2.223 orang, tiga bulan untuk 3.129 orang, empat bulan untuk 2.189 orang, lima bulan untuk 1.571 orang, dan enam bulan untuk 339 orang. Sementara itu, 196 orang menerima remisi umum II (RU II) dan bebas karena masa hukuman mereka habis setelah pengurangan.

Menurut data dari UPT Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas I Palembang dengan 1.526 narapidana, diikuti oleh LPKA Kelas I Palembang yang memberikan remisi kepada 167 anak didik. Penerima remisi juga tersebar di beberapa lapas dan rutan lainnya di Sumsel.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menambahkan bahwa remisi kali ini terutama diberikan kepada narapidana kasus narkotika, dengan total 6.105 orang yang menerima remisi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER