28 Napi Bebas, 980 Mendapatkan Pengurangan Hukuman di Rutan Pakjo Palembang
Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang--Istimewa
PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang mengusulkan remisi kepada 1.008 narapidana menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79.
Dari jumlah tersebut, 28 narapidana akan langsung dibebaskan, sementara 980 lainnya akan menerima pengurangan masa hukuman antara 1 hingga 5 bulan.
Fitri Yadi, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Palembang, mengungkapkan bahwa usulan remisi ini mencakup dua kategori: remisi umum I (RU I) dan remisi umum II (RU II).
"Pada tahun ini, sebanyak 980 narapidana diusulkan untuk mendapatkan RU I, dan 28 narapidana diusulkan untuk mendapatkan RU II," jelas Fitri pada Jumat, 16 Agustus 2024.
BACA JUGA:Heri Amalindo Mundur dari Pilgub Sumsel, HDCU - MataHati Head to Head
BACA JUGA:Tiga Alat Berat Tambang Ilegal Ditemukan Tersembunyi di Hutan Muara Enim
Fitri menjelaskan bahwa narapidana yang diusulkan telah memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu berkelakuan baik selama menjalani hukuman, aktif dalam pembinaan, dan tidak terlibat dalam pelanggaran disiplin. Selain itu, mereka juga telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
Dari total 980 narapidana yang diusulkan untuk RU I, rincian remisi adalah sebagai berikut: 466 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 266 narapidana mendapatkan remisi 2 bulan, 134 narapidana mendapatkan remisi 3 bulan, 79 narapidana mendapatkan remisi 4 bulan, dan 35 narapidana mendapatkan remisi 5 bulan.
Fitri juga menyebutkan bahwa 28 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi RU II berasal dari berbagai jenis kasus, termasuk pidana umum, narkoba, dan korupsi.
"Ini sesuai dengan Pasal 10 UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan yang memberikan hak remisi kepada semua narapidana," tambahnya.
BACA JUGA:Tim Subsatgas Tutup 72 Sumur Ilegal di Muba dalam Operasi Terbaru
BACA JUGA:Mantan Kadis ESDM Sumsel Diperiksa Kejati dalam Kasus Korupsi IUP Tambang Rp555 Miliar
Sementara itu, 980 narapidana yang menerima remisi akan mendapatkan pengurangan masa hukuman namun tetap menjalani sisa hukuman mereka.
Dari jumlah tersebut, 56 narapidana kasus korupsi juga diusulkan untuk mendapatkan remisi, meskipun ada 16 narapidana korupsi yang tidak memenuhi syarat administrasi remisi tahun ini.