Harga Pertamax di Sumbagsel Naik Hari Ini, Ini Besarannya
Petugas SPBU sedang mengisi BBM ke motor konsumen. (Foto: Istimewa/Humas Pertamina)--
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pertamina Patra Niaga telah melakukan penyesuaian harga Pertamax, yang tetap menjadi yang paling kompetitif di antara BBM RON 92 di Indonesia. Harga baru ini mulai berlaku di SPBU Pertamina pada hari ini, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Penyesuaian harga BBM Non Subsidi oleh Pertamina Patra Niaga didasarkan pada tren harga rata-rata minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD).
Tjahyo Nikho Indrawan, selaku Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, menjelaskan bahwa seluruh badan usaha telah menyesuaikan harga BBM Non Subsidi sejak awal Agustus 2024.
Dengan adanya penyesuaian ini, harga Pertamax menjadi Rp 14.000 per liter. Harga ini berlaku untuk provinsi yang memiliki pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5%, seperti di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, dan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Seruan untuk Badan Pelindungan Data Pribadi dalam Menanggulangi Kebocoran Data di Indonesia
BACA JUGA:BBM Baru dengan Kualitas Lebih Baik Akan Diluncurkan Agustus
Sementara itu, untuk wilayah Bengkulu, harga Pertamax naik menjadi Rp 14.300 per liter, dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10%.
"Seperti badan usaha lainnya, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," jelas Tjahyo.
Heppy Wulansari, Pejabat Sementara Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menyatakan bahwa penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi.
Meskipun tren ICP telah meningkat sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024. Harga yang ditetapkan juga tetap terjangkau karena daya beli masyarakat menjadi pertimbangan utama.
"Penetapan harga telah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU) atau BBM Non Subsidi. Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara," ujarnya. (*)