Bongkar Rumah, Sendi Rayakan 17 Agustus di Tahanan, BB Meja Batu hingga AC Diamankan Polres Prabumulih
Editor: Ros
|
Sabtu , 10 Aug 2024 - 20:40
Sendi Rayakan 17 Agustusan di Tahanan--prabupos
"Pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya, dan barang bukti juga diamankan," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu Sendi akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. "Saat ini, penyelidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan," tukasnya.(*)