Bongkar Rumah, Sendi Rayakan 17 Agustus di Tahanan, BB Meja Batu hingga AC Diamankan Polres Prabumulih

Sendi Rayakan 17 Agustusan di Tahanan--prabupos

"Pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya, dan barang bukti juga diamankan," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu Sendi akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. "Saat ini, penyelidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan," tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER