Bongkar Rumah, Sendi Rayakan 17 Agustus di Tahanan, BB Meja Batu hingga AC Diamankan Polres Prabumulih
Sendi Rayakan 17 Agustusan di Tahanan--prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sendi Setiawan, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai, bakal merayakan hari kemerdekaan di sel tahanan.
Ya, pria berusia 30 tahun ini ditangkap Polres Prabumulih karena terlibat dalam tindak kejahatan dengan modus membongkar rumah, ditangkap pada Jumat dini hari 9 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kontrakannya.
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari Sendi, termasuk besi rangka meja batu dan barang-barang lainnya. Saat ini, Sendi sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Prabumulih.
Penangkapan ini berawal dari laporan Dedi Irawan, 44 tahun, yang tinggal di Jalan Dahlia, Perum Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Gencar Sosialisasi Pencegahan Karhutla
BACA JUGA:Pj Wako Terima Penghargaan dari KLHK : Sebagai Kota yang Mendukung Program Kampung Iklim
Dalam laporannya, Dedi melaporkan bahwa rumahnya yang terletak di Jalan Nigata, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, telah dibobol oleh pencuri pada Minggu 4 Agustus 2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pada saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena Dedi dan keluarganya sedang menginap di rumah mertuanya di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Setelah mendapat kabar dari tetangga bahwa rumahnya telah dibobol, Dedi segera pulang dan mendapati beberapa barang seperti meja batu, AC 1 pk, instalasi listrik, dan kipas angin hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih.
"Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta," kata Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat SH.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Raih Penghargaan UHC 2024
BACA JUGA:Polres Prabumulih Juara 1 dalam Rakernis SDM: Menuju SDM Unggul Indonesia Emas 2045
Atas laporan dari korban Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih, melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi Sendi Setiawan sebagai pelaku.
Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH bersama Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH, segera menuju ke lokasi dan menangkap Sendi.