Warga Muara Enim Tertangkap Mencuri 60 Kg Getah Karet, Dua Rekannya Kabur
Warga Muara Enim Tertangkap Mencuri 60 Kg Getah Karet--prabupos
MUARA ENIM, KORANPRABUMULIHPOS.COM - ES (29), warga Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, tertangkap tangan saat melakukan pencurian getah karet seberat 60 kg dari PTPN I Regional 7 Beringin.
Peristiwa ini berlangsung di Afdeling IV, PTPN I Regional 7 Beringin, Desa Sumber Mulia. Meskipun ES ditangkap, dua rekannya berhasil melarikan diri dari tempat kejadian.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, menginformasikan bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.
Petugas keamanan PTPN I Regional 7 Beringin yang sedang melakukan patroli rutin menemukan aktivitas mencurigakan. Mereka melihat tiga orang sedang menyadap getah dari sekitar 1800 batang pohon karet.
BACA JUGA:Dua Preman Kertapati Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA:Dani Bunvh Rian Setelah Jual Motor untuk Beli Narkoba di Jambi
Para pelaku menggunakan pisau sadap khusus dan mengumpulkan getah ke dalam ember plastik hitam sebelum memindahkannya ke dalam karung plastik putih.
Ketika pelaku mencoba membawa hasil curian mereka, petugas keamanan segera bertindak dan berhasil menangkap ES. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri.
Dari ES, petugas menyita barang bukti berupa pisau sadap, ember plastik, sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi, serta karung berisi getah karet.
Kejadian ini mengakibatkan kerugian material sebesar Rp2,8 juta bagi PTPN I Regional 7 Beringin.
BACA JUGA:Dua Pelajar di Bangka Selatan Meninggal Ditvsuk Teman Akibat Bully
BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Diperiksa Kejagung Terkait APBD 2023
ES kini menghadapi tuntutan hukum berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian. AKP RTM Situmorang menyebutkan bahwa ES telah mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di Mapolsek Rambang Lubai bersama barang bukti yang ada.
Insiden ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal serupa, mengingat dampak kerugian yang ditimbulkan serta risiko hukuman yang dapat dikenakan.(Ros)