Remaja di Jambi Dijual oleh Teman Melalui Aplikasi, Sempat Diancam Pisau

Ilustrasi --

"Dari hasil penyelidikan, korban menjadi korban perdagangan orang oleh ketiga temannya. Para pelaku mendapat keuntungan dari aksi ini," ujar Amin.

Para pelaku menjual korban dengan tarif Rp 600 ribu, sementara korban hanya menerima Rp 300 ribu.

Ketiga pelaku dikenai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER