BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Kepatuhan Melalui Forkor : Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan
BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Kepatuhan Melalui Forkor--prabupos
"Sinergi yang sudah terjalin dengan baik perlu dijaga dan ditingkatkan. Tidak akan ada kebersamaan tanpa kesepakatan. Dengan adanya kesepakatan hari ini, kami berharap kerjasama ini dapat berlanjut ke depannya.
Kami siap mendukung berbagai program dari BPJS Kesehatan karena ini merupakan program strategis pemerintah. Semoga berbagai masalah yang dihadapi dapat segera terselesaikan jika visi kita sejalan, implementasinya akan lebih mudah dilakukan di lapangan," kata Andri.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 untuk optimalisasi implementasi Program JKN, BPJS Kesehatan juga meminta bantuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Buah Srikaya : Ini 4 Manfaatnya Untuk Kesehatan Saat dikonsumsi Teratur
BACA JUGA:Atasi Kesemutan di Telapak Tangan Dengan 5 Metode Alami Ini
Hal ini untuk menyempurnakan regulasi guna memastikan bahwa pemohon SKCK, SIM, dan STNK adalah peserta aktif dalam Program JKN dengan melampirkan bukti status kepesertaan JKN melalui layanan PANDAWA di nomor 08118165165 atau melalui aplikasi Mobile JKN.
"Dalam proses pengajuan SKCK atau SIM, petugas akan memverifikasi kepesertaan aktif JKN. Bagi yang belum menjadi peserta JKN, mereka harus menunjukkan bukti pembayaran Virtual Account (VA) pendaftaran JKN.
Sedangkan bagi peserta JKN yang tidak aktif karena tunggakan iuran, mereka dapat menunjukkan bukti pembayaran pelunasan atau bukti partisipasi dalam Program REHAB," jelas Dwi.
"Diperkirakan bahwa implementasi nasional kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK akan dimulai pada 1 Agustus 2024, sementara untuk pemohon SIM, uji coba akan dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September mendatang," tambahnya.(*)