Kejari OKU "Obok - Obok" Kantor BPBD OKU, Ini Kasusnya

Kejari OKU "Obok - Obok" Kantor BPBD OKU, Ini Kasusnya --Foto:ist

Saat ini, Kejari OKU telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala BPBD OKU tahun 2022 (disingkat sebagai AK) dan Bendahara BPBD (disingkat sebagai J) pada tahun yang sama. Proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut.

Yerry menegaskan bahwa semua tindakan yang diambil oleh pihaknya dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Untuk tersangka masih 2 orang, namun kita masih terus dalami. Nanti jika lengkap akan segera kita limpahkan ke pengadilan. Dan saat ini ke 2 tersangka masih berada di Rutan Kelas II B Baturaja," tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER