Aset Terpidana Mantan Kades Gunung Megang Disita Kejari Lahat: Kasus Korupsi Dana Desa

Aset Terpidana Mantan Kades Gunung Megang --prabupos

Zith menjelaskan bahwa jika Hepi Hajarol tidak memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan menjadi inkrah, maka jaksa berhak menyita harta bendanya dan melakukan lelang untuk menutupi utang tersebut.

Kasus ini melibatkan Hepi Hajarol bersama Herpensi, seorang oknum ASN, yang didakwa melakukan korupsi dana desa sebesar Rp422 juta dari total anggaran Rp754 juta lebih yang bersumber dari APBN tahun 2019. 

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun 20 unit rumah sehat di Desa Megang Gunung. 

BACA JUGA:2 Rumah dan Bedeng di Palembang Hangus Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

BACA JUGA:Kakek 72 Tahun di Muratara Meninggal : Terkepung Api Saat Membakar Lahan Sawit Miliknya

Namun, hanya enam unit yang pembangunannya baru mencapai 60 persen dari anggaran Rp36,4 juta per unit, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp442,7 juta lebih.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa dana desa juga disalahgunakan oleh Hepi Hajarol untuk membeli kendaraan dan modal kampanye dalam pencalonan sebagai Kades kembali yang akhirnya gagal.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER