Bos Kuda Lumping Pemerkosa Dua ABG Modus 'Ritual Penglaris' Tewas di Lapas
Tumin Pemerkosa ABG Bermodus 'Ritual Penglaris' (kiri bawah)/-Foto: Dok Polres Musi Rawas-
MUSI RAWAS KORANPRABUMULIHPOS.COM - Tumin (67), pelaku pemerkosaan terhadap dua remaja dengan modus ritual penglaris jaranan kuda lumping, meninggal dunia di dalam Lapas Talang Rejo Lubuklinggau. Tumin yang dipenjara karena menjadi otak serta pelaku utama pemerkosaan tersebut, ditemukan meninggal pada pukul 10.00 WIB, Jumat (12/7/2024).
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi mengonfirmasi kabar kematian Tumin. Ia menjelaskan bahwa Tumin meninggal akibat sakit sesak napas, diperparah oleh faktor usia.
Tumin sebelumnya dipenjara bersama anaknya, Bambang (20), yang juga terlibat dalam pemerkosaan korban. Sementara itu, istri Tumin, Wati (38), dan anak perempuannya, Yuni (26), bertugas membujuk para korban untuk mengikuti ritual penglaris tersebut.
Empat anggota keluarga ini ditangkap pada Kamis, (6/6/2024), setelah kasus pemerkosaan terungkap. Herman menyatakan bahwa jenazah Tumin sudah dibawa ke Musi Rawas untuk dikebumikan oleh perangkat desa setempat, mengingat seluruh anggota keluarganya masih berada di dalam tahanan.
"Yang mengubur perangkat desa karena keluarga dia kan di dalam sel semua karena kasus itu," jelas Herman.
BACA JUGA:Pembunuhan Istri Hamil 8 Bulan di Solok, Suami Jadi Tersangka, Ini Tampangnya
BACA JUGA:Pembunuhan di Mata Merah Palembang: Warga Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum terhadap Tumin belum sempat sampai ke tahap persidangan. Kasusnya baru mencapai tahap P-21 dan belum sampai ke tahap dua.
"Belum, dia ini masih tahap P-21 dan belum sampai tahap dua," tutup Herman. (dc)